Senin, 09 November 2015

Perusahaan PT Jingga Asatama

Perusahaan PT Jingga Asatama

Fokus bisnis utama JinggaAsatama Media menyediakan berbagai diversifikasi layanan kepada pelanggan . JinsggaAsatama Media bertindak atas nama institusi , klien perusahaan dan rekanan lainnya . Kami memiliki keahlian dalam bidang tertentu seperti tersebut di atas .

Pendekatan manajemen JinggaAsatama Media menumbuhkan budaya profesional di antara staf . Manajemen kemitraan yang kuat merupakan dasar untuk pendekatan ini . Kami bekerja dengan standar etika yang tinggi . Ini , bersama-sama dengan tim yang kuat dan berkomitmen , merupakan pendorong utama keberhasilan JinggaAsatama Media .

Didirikan pada tahun 2012 , JinggaAsatama Media sekarang berhubungan dengan beberapa lembaga pemerintah untuk menjalankan acara tahunan mereka dan rapat perusahaan . Meskipun companyis kami baru didirikan , tim yang berpengalaman dan profesional telah memperkuat dan mendukung kami sejak tahun 2009 .

Pengurus

President Director:
LESTARI AMBAR
Marketing Director:
EDY WAHYUDI
Managing Director:
AGUNG BUDI
Financial Officer:
FRANSINA MAIRUHU
Legal Officer:
H. PAPANG SAPARI,SH.,MH.

Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Berikut adalah masing-masing perbedaannya.

1. Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
 2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :

sulit untuk menarik modal yang telah disetor
modal besar karena didirikan banyak pihak
mudah mendapatkan kridit pinjaman
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
relatif mudah untuk didirikan
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :

kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
modal dan ukuran perusahaan besar
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kepemilikan mudah berpindah tangan
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
sulit untuk membubarkan pt
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
  Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

BUMN Mempunyai ciri-ciri :
Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi mempunyai ciri-ciri :
Perkumpulan orang,
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
 Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
Menjalankan suatu usaha,
Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Kesimpulan
Jadi setiap badan usaha itu mempunyai ciri dan perbedaannya masing-masing tergantung jenis dan bentuk badan usaha itu sendiri.



DAFTAR PUSATAKA
1.http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
2.http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis- perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html
3.http://www.mdp.ac.id/materi/2012-2013-1/mj307/122221/mj307-122221-648-10.pdf
4.http://thandtriie231094.blogspot.com/2013/10/pengertian-koperasi-dan-ciri-cirinya.html