Minggu, 20 Desember 2015

Pt Soundwave Digitizer






Proses Pendirian PT. Soundwave Digitizer
a. Pengajuan Nama Perusahaan
Langkah pertama yang dilakukan dalam proses pendirian perusahaan ini adalah megajukan nama perusahaan. Nama perusahaan yang diipilih memiliki nama PT. Soundwave Digitizer, yang mana perusahaan ini merupakan perusahaan berbasis IT yang melayani penyediaan layanan dan jasa dibidang IT khususnya penyediaan layanan jaringan (networking). Pengajuan nama perusahaan diajukan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham untuk dilakukan pengecekan status penggunaan nama perusahaan (telah ada yang menggunakan atau belum). Adapun berkas yang dilampirkan bersamaan dengan pengajuan nama perusahaan antara lain :
Formulir asli pendirian perusahaan
Fotokopi KTP pendiri dan pengurus perusahaan
Fotokopi KK pendiri dan pengurus perusahaan

b. Pembuatan Akta Perusahaan
Langkah kedua yang dilakukan untuk mendirikan perusahaan ini sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang pendirian perseroan terbatas berbadan hukum atau PT yakni pembuatan akta perusahaan. Adapun data yang didata didalam akte perusahaan adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. Soundwave Digitizer
Bidang Perusahaan : Penyedia Layanan dan Jasa Networking
Lokasi Perusahaan : DKI Jakarta dan sekitarnya
Nama Pemilik Modal : Ahmad Firdha Safridi
  Khulafi Ahdian
  Luki Firmansyah K.
  Juwita Winadwiastuti
  Riyan Neba
Modal Dasar Usaha : Rp. 125.000.000,00.-
Kepengurusan :
- Direktur : Khulafi Ahdian
- Staff Ahli Jaringan : Ahmad Firdha Safridi
- Staff Ahli Marketing dan Pemasaran : Luki Firmansyah K.
- Manajer : Riyan Neba
- Asisten Manajer : Juwita Winadwiastuti
Data-data dalam pembuatan akte perusahaan diatas dibuat oleh notaris untuk selanjutnya diminta persetujuan kepada Menteri Kemenkumham untu pembuatan akte perusahaan.
c. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha
Tahapan selanjutnya dalam proses pendirian PT. Soundwave Digitizer adalah pembuatan SKDU. Soundwave Digitizer sendiri memiliki kantor di Menara Sona Topaz yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60 kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Pusat. Untuk itu, pengajuan pembuatan SK diajukan kepada kelurahan tempat perusahaan berdomisili, yakni di Kelurahan Karet. Dalam pengajuan pembuatan SKDU, dilampirkan pula beberapa dokumen pelengkap seperti :
Akta perusahaan
Fotokopi KTP Direktur PT. Soundwave Digitizer
Fotokopi Perjanjian Sewa Gedung
Setelah mengurus SK pada tahap kelurahan, selanjutnya dilakukan pengurusan SKDU pada tingkat kecamatan yang dilakukan di kantor camat Setiabudi untuk dibuatkan SKDU sesuai dengan SK yang diberikan pihak kelurahan.

d. Pengurusan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
Setelah dibuat SKDU, langkah berikutnya adalah mengurus NPWP bagi perusahaan. Pembuatan NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan memberikan salinan Akte Perusahaan, Salinan KTP direktur PT. Soundwave Digitizer, Salinan NPWP direktur perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha yang telah diperoleh dari kelurahan, dan mengisi formulir pengajuan pembuatan nomer pokok wajib pajak bagi perusahaan yang telah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak.

e. Pengurusan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan
Pada tahap awal ketika telah dibuat akte pendirian perusahaan oleh notaris, kini langkah berikutnya adalah pengajuan akte pendirian tersebut untuk dibuatkan SK pengesahannya oleh Departemen Hukum dan HAM. Proses pengajuan pembuatan SK pengesahan akte dilakukan dengan menyerahkan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili (SKD) ke Departemen Hukum dan HAM untuk dibuatkan SK pengesahannya.

f. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tahap berikutnya adalah pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pembuatan SIUP ini bergantung pada modal awal perusahaan untuk menentukan jenis SIUP nya. Pada kasus ini, PT. Soundwave Digitizer memiliki modal awal sebesar Rp. 125.000.000,00.- yang berarti kami akan membuat SIUP tipe Kecil yang diperuntukan untuk perusahaan yang memiliki modal awal Rp.50.000.000,00.- sampai Rp.500.000.000,00.-
Selanjutnya pengurusan SIUP dilakukan di kantor kantor dinas pelayanan dan perdagangan terdekat dengan menyerahkan beberapa berkas seperti fotokopi akta pendirian perusahaan beserta fotokopi SK pengesahannya, fotokopi KTP direktur perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan, fotokopi SKDU dan foto asli direktur perusahaan berukuran 4x6 sebanyak dua lembar. Kemudian melakukan pengisian formulir permohonan pembuatan SIUP dengan menandatangani formulir tersebut diatas materi Rp.6000,00.-

g. Pembuatan Tanda Daftar perusahaan
Tahap terakhir dalam proses pendirian perusahaan ini adalah membuat tanda daftar perusahaan sebagai tanda resmi didirikannya PT. Soundwave Digitizer. Pembuatan TDP perusahaan dilakukan di PTSP Walikota Jakarta Pusat sebagai domisili kantor PT. Soundwave Digitizer dengan menyerhkan dokumen berupa akte pendirian perusahaan, SKDU yang telah dibuat di kelurahan, NPWP perusahaan, SK Menkumham tentang pengesahan akte pendirian perusahaan, SIUP, KTP direktur perusahaan, dan kartu keluarga direktur perusahaan, dengan melengkapi formulir yang disediakan dan ditandatangani diatas materai 6000. Dengan dibuatnya TDP, maka perusahaan PT. Soundwave Digitizer telah resmi beoprasi sebagai badan hukum penyedia layanan dan jasa yang sah.

Keunggulan:
1. Biaya pemasangan gratis dan garansi satu tahun.
2. Perusahaan kami berkomitmen dan fokus untuk meberikan layanan kepada setiap pelanggan. Dengan 24 jam dan 7 hari layanan pelanggan, tim kami akan selalu siap melayani dan membantu pelanggan.
3. Kecepatan akses tinggi dengan ratio 99,02% sukses dan 0,08% gagal karena gangguan alam.
4. Menyediakan file-over tiap jaringan.
5. Pemisahan bandwidth lokal (IIX) dan internasional (IX) agar tidak menyebabkan traffic.
6. Sistem keamanan lebih baik dengan menggunakan security terpadu (VPN/Firewall).
PERIZINAN
Sebelum mendirikan perusahaan ini, kami telah mengurus berbagai perizinan ke beberapa pihak terkait antara lain :
1.   Surat Keterangan RT
2.   Surat Keterangan RW
3.   Surat Keterangan Kelurahan
4.   Surat Keterangan Kecamatan
5.   Nomor Pokok Wajib Pajak
6.   Surat Izin Usaha Perdagangan




Promosi
1. Melalui pemberitaan pada official website dan sosial media (Twitter, Facebook, LinkedIn, Google+)
Memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat dan mengaitkannya dengan solusi yang ada pada produk perusahaan kami. Menanggapi seluruh pertanyaan yang diajukan pengunjung website dan sosial media.
2. Pemasang iklan
Melakukan pemasangan iklan pada Google Ads, Sponsored Tweets, dan Facebook Ads. Memasang iklan billboard pada lokasi strategis di beberapa titik ibukota. Memasang iklan pada koran dan majalah pada kolom yang berhubungan dengan IT.
3. Door-to-door
Memperkenalkan produk dari perusahaan dengan menghampiri perusahaan/rumah yang sekiranya dapat menjadi calon pelanggan yang kuat.
4. Memberikan Promosi
Mengenalkan promosi yang terdapat pada perusahaan, seperti free installation dengan berlangganan minimal 6 bulan
5. Berpartisipasi pada event IT
Membuka stand pada event IT (menyediakan brosur untuk diberkan ke pengunjung event dan memberi pelayanan untuk pengunjung yang ingin bertanya ataupun bekerjasama dengan perusahaan). Bila memungkinkan menjadi pembicara pada seminar/workshop pada acara tersebut.

Sertifikasi

Cisco Certified Internetwork Expert (CCIE)
Cisco Certified Design Associate (CCDA)
Cisco Certified Design Professional (CCDP)
Cisco Certified Design Expert (CCDE)
CCAr (Cisco Certified Architect)
The Fortinet Network Security Expert (NSE)
Certified Ethical Hacker(CEH)
SD Pasar Lama 3 Banjarmasin
MTSN Mulawarman Banjarmasin
SMKN 2 Banjarmasin
S1 Teknik Informatika Universitas Gunadarma

Manager pemasaran
Sertifikasi LSP Pemasaran
CERTIFIED PROFESSIONAL MARKETER Asia

Manager
American Academy of Financial Management | AAFM
American Academy of Project Management | AAPM
Project Management Professional (PMP)

Asisten Manager
American Academy of Project Management | AAPM
Project Management Professional (PMP)
Retail Management Certification


Senin, 09 November 2015

Perusahaan PT Jingga Asatama

Perusahaan PT Jingga Asatama

Fokus bisnis utama JinggaAsatama Media menyediakan berbagai diversifikasi layanan kepada pelanggan . JinsggaAsatama Media bertindak atas nama institusi , klien perusahaan dan rekanan lainnya . Kami memiliki keahlian dalam bidang tertentu seperti tersebut di atas .

Pendekatan manajemen JinggaAsatama Media menumbuhkan budaya profesional di antara staf . Manajemen kemitraan yang kuat merupakan dasar untuk pendekatan ini . Kami bekerja dengan standar etika yang tinggi . Ini , bersama-sama dengan tim yang kuat dan berkomitmen , merupakan pendorong utama keberhasilan JinggaAsatama Media .

Didirikan pada tahun 2012 , JinggaAsatama Media sekarang berhubungan dengan beberapa lembaga pemerintah untuk menjalankan acara tahunan mereka dan rapat perusahaan . Meskipun companyis kami baru didirikan , tim yang berpengalaman dan profesional telah memperkuat dan mendukung kami sejak tahun 2009 .

Pengurus

President Director:
LESTARI AMBAR
Marketing Director:
EDY WAHYUDI
Managing Director:
AGUNG BUDI
Financial Officer:
FRANSINA MAIRUHU
Legal Officer:
H. PAPANG SAPARI,SH.,MH.

Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Berikut adalah masing-masing perbedaannya.

1. Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
 2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :

sulit untuk menarik modal yang telah disetor
modal besar karena didirikan banyak pihak
mudah mendapatkan kridit pinjaman
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
relatif mudah untuk didirikan
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :

kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
modal dan ukuran perusahaan besar
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kepemilikan mudah berpindah tangan
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
sulit untuk membubarkan pt
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
  Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

BUMN Mempunyai ciri-ciri :
Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi mempunyai ciri-ciri :
Perkumpulan orang,
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
 Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
Menjalankan suatu usaha,
Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Kesimpulan
Jadi setiap badan usaha itu mempunyai ciri dan perbedaannya masing-masing tergantung jenis dan bentuk badan usaha itu sendiri.



DAFTAR PUSATAKA
1.http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
2.http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis- perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html
3.http://www.mdp.ac.id/materi/2012-2013-1/mj307/122221/mj307-122221-648-10.pdf
4.http://thandtriie231094.blogspot.com/2013/10/pengertian-koperasi-dan-ciri-cirinya.html

Selasa, 06 Oktober 2015

Redcloud Project


Redcloud Project adalah sebuah perusahaan pengembang desktop aplication dan web based application di Indonesia yang berbasis di Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2014 oleh 3 orang. Redcloud di mulai dari 3 mahasiswa biasa yang merasakan pengembangan software khususnya desktop dan web merupakan sebuah peluang usaha yang menjanjikan.

Pada awal project pertama yang dikerjakan project hanya bernilai kisaran 100$ dengan tingkat kerumitan intermidiet dengan menggabungkan skill soft dan kemampuan instrument seperti finger print. Dengan spirit yang kuat dan visi yang besar project dapat diselesaikan.

Redcloud project sendiri diisi dengan pendirinya yang muda yang siap berinovasi, kreatif dan profesional dalam mengerjakan segala tantangan. Redcloud selalu siap terhadap tantangan untuk menuju level yang lebih tinggi.

Redcloud dengan visi dan misi "Our motive is to be your partner in the solution of problems of information technology to support companies to compete in this new era information. We are always keep our commitment to solve your IT problems. Redcloud moving dynamically so that our partner can costumize the application to partner needs."

Portofolio :
18 Point of Weather dashboard BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
OCR, RFID and finger print for Indocement ft Mr Endang
Data Server and server management for BMKG Kupang
indonesiaphotonews.com
Learning Software for SMA Depok (ft Nurul Fikri)
Absensi for LIPI Bogor
Visitor Management System
Expert System for health child
Other

Kini redcloud semakin berkembang dan akan mengarah ke product yang secepatnya akan dirilis.

Sumber :
Wawancara langsung kepada Ahmad Firdha Shafridhi selaku pendiri